Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berkewajiban untuk: a. memberikan jawaban atas permohonan izin yang diajukan Koordinator Kegiatan paling lambat 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak KAK diterima; b. mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan dan pendanaan kepada KPA apabila Konsinyering dilakukan dengan metode Swakelola; c. mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan Konsinyering melalui metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa serta proses pengadaan Konsinyering kepada pejabat Eselon I unit kerja terkait apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa; d. membuat Surat Pernyataan tentang pelaksanaan kegiatan Konsinyering sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini; e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Konsinyering; dan f. menyetujui laporan Konsinyering dan melaporkan pelaksanaan Konsinyering kepada Pejabat Eselon I unit kerja terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id