Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki kewenangan untuk:
a. MEMUTUSKAN tingkat kepentingan, sifat mendesak, pekerjaan yang tidak dapat ditunda, dan padatnya beban kerja;
b. MEMUTUSKAN lama waktu, tempat pelaksanaan, dan jumlah pegawai yang mengikuti Konsinyering; dan
c. MEMUTUSKAN beban biaya Konsinyering.
Koreksi Anda
