Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki kewenangan untuk: a. MEMUTUSKAN tingkat kepentingan, sifat mendesak, pekerjaan yang tidak dapat ditunda, dan padatnya beban kerja; b. MEMUTUSKAN lama waktu, tempat pelaksanaan, dan jumlah pegawai yang mengikuti Konsinyering; dan c. MEMUTUSKAN beban biaya Konsinyering.
Koreksi Anda