Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki kewajiban untuk: a. menyusun rancangan penyelenggaraan Konsinyering berupa KAK apabila konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini; b. mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Konsinyering kepada PJK atau Pejabat Eselon I unit kerja terkait dengan disertai rancangan penyelenggaraan Konsinyering dan RAB sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini; c. mengajukan permintaan pendanaan Konsinyering kepada PJK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Konsinyering dilaksanakan; d. membentuk Tim Swakelola apabila Konsinyering dilaksanakan dengan metode Swakelola; dan e. melaporkan hasil pelaksanaan Konsinyering kepada PJK paling lambat 6 (enam) hari kalender setelah pelaksanaan konsinyering.
Koreksi Anda