Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Koordinator Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki kewajiban untuk:
a. menyusun rancangan penyelenggaraan Konsinyering berupa KAK apabila konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;
b. mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Konsinyering kepada PJK atau Pejabat Eselon I unit kerja terkait dengan disertai rancangan penyelenggaraan Konsinyering dan RAB sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini;
c. mengajukan permintaan pendanaan Konsinyering kepada PJK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Konsinyering dilaksanakan;
d. membentuk Tim Swakelola apabila Konsinyering dilaksanakan dengan metode Swakelola; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan Konsinyering kepada PJK paling lambat 6 (enam) hari kalender setelah pelaksanaan konsinyering.
Koreksi Anda
