Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Akun belanja yang digunakan dalam penyelenggaraan Konsinyering, terdiri atas:
a. Konsinyering secara Swakelola:
1. bahan (seminar kit, ATK, dokumentasi, pencetakan, spanduk, biaya fotokopi) dibebankan pada akun belanja bahan;
2. konsumsi dibebankan pada akun belanja bahan;
3. honor Tim Swakelola dibebankan pada akun belanja honor output kegiatan;
4. honor narasumber Konsinyering dibebankan pada akun belanja jasa profesi;
5. biaya perjalanan dinas dalam negeri yang dikeluarkan bagi peserta Konsinyering dibebankan pada akun belanja perjalanan lainnya;
6. sewa penginapan dibebankan pada akun belanja perjalanan lainnya;
7. sewa (ruang pertemuan, peralatan, kendaraan) dibebankan pada akun belanja sewa;
8. biaya transport lokal dan uang saku yang dikeluarkan bagi peserta Konsinyering dibebankan pada akun belanja barang non operasional lainnya; dan
9. paket biaya yang dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa yang merupakan pengelola penginapan atau tempat pelaksanaan Konsinyering dibebankan pada akun belanja barang non operasional lainnya.
b. Konsinyering dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa atau kontrak, seluruh unsur biaya yang dibayarkan kepada Penyedia
Barang/Jasa dibebankan pada akun belanja barang non operasional lainnya.
(2) Akun Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan kode akun belanja yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Bagan Akun Standar dan Perubahannya.
Koreksi Anda
