Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Konsinyering dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa, harus dilengkapi RAB paling sedikit memuat:
a. paket biaya yang dibayarkan kepada penyedia barang/jasa di dalam kontrak:
1. belanja bahan, meliputi seminar kit, alat tulis kantor, dokumentasi, cetakan, spanduk, biaya fotokopi;
2. konsumsi;
3. biaya sewa, meliputi tempat, peralatan, kendaraan, sound system dan penginapan; dan
4. biaya jasa penyelenggara acara (event organizer) yang merupakan biaya jasa atas penyelenggaraan Konsinyering oleh Penyedia Barang/Jasa yang besarnya maksimal 15% (lima belas persen) dari nilai paket.
b. honor narasumber; dan
c. biaya peserta, meliputi transport lokal, uang saku, dan biaya perjalanan dinas.
(2) Pembayaran honor narasumber dan biaya peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c dibayarkan oleh Koordinator Kegiatan.
(3) Dalam hal Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus:
a. mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat Eselon I unit kerja terkait; dan
b. menyampaikan dokumentasi meliputi surat undangan, daftar hadir, foto, dan notulensi.
Koreksi Anda
