Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Konsinyering dengan metode Swakelola, harus dilengkapi RAB paling sedikit memuat:
a. belanja bahan, meliputi seminar kit, alat tulis kantor, dokumentasi, pencetakan, spanduk dan biaya fotokopi;
b. honor Tim Swakelola;
c. honor narasumber;
d. biaya peserta, meliputi transport lokal, uang saku, dan biaya perjalanan dinas;
e. konsumsi; dan
f. biaya sewa, meliputi tempat, peralatan, kendaraan, sound system dan penginapan.
(2) RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf f dapat dimasukkan dalam satu paket biaya yang dibayarkan kepada pengelola tempat pelaksanaan Konsinyering.
Koreksi Anda
