Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Konsinyering dilakukan dengan dua (2) metode, yaitu:
a. Swakelola; atau
b. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Alur penyelenggaraan Konsinyering melalui metode swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(3) Alur penyelenggaraan Konsinyering melalui metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
