Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Konsinyering dilakukan dengan dua (2) metode, yaitu: a. Swakelola; atau b. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (2) Alur penyelenggaraan Konsinyering melalui metode swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (3) Alur penyelenggaraan Konsinyering melalui metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda