Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Konsinyering dapat dilaksanakan di dalam batas kota atau di luar batas kota.
(2) Batas Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Koreksi Anda
