Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Konsinyering dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, wajib mendapat persetujuan PJK.
(2) Dalam hal Konsinyering dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) hari, wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pejabat Eselon I unit kerja terkait.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan arahan Menteri.
Koreksi Anda
