Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Konsinyering dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, wajib mendapat persetujuan PJK. (2) Dalam hal Konsinyering dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) hari, wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pejabat Eselon I unit kerja terkait. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan arahan Menteri.
Koreksi Anda