Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Konsinyering yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja;
dan/atau
b. kegiatan lainnya sesuai dengan arahan Menteri.
(2) Kegiatan Konsinyering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. workshop;
b. sosialisasi;
c. diseminasi;
d. focus group discussion;
e. rapat teknis;
f. rapat koordinasi;
g. seminar; dan
h. rapat kerja.
Koreksi Anda
