Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Konsinyering yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja; dan/atau b. kegiatan lainnya sesuai dengan arahan Menteri. (2) Kegiatan Konsinyering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. workshop; b. sosialisasi; c. diseminasi; d. focus group discussion; e. rapat teknis; f. rapat koordinasi; g. seminar; dan h. rapat kerja.
Koreksi Anda