Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Konsinyering adalah kegiatan penyelesaian tugas yang dilakukan di dalam atau di luar kota, di lokasi/tempat tertentu, dibatasi pada kegiatan yang secara prinsip harus diselesaikan tepat pada waktunya. 2. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan, baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-K/L yang merupakan batas tertinggi atas biaya yang diperkenankan. 3. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi sebagai penanggung jawab anggaran. 4. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. 5. Rencana Anggaran dan Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan honor, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 6. Kerangka Acuan Kerja atau yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. 7. Koordinator Kegiatan adalah Pejabat Pengelola Anggaran yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pada unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi. 8. Penanggung Jawab Kegiatan yang selanjutnya disingkat PJK adalah Penanggung Jawab Kegiatan pada unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi. 9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja di Kementerian Riset dan Teknologi. 10. Menteri adalah Menteri Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda