Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin efektifitas pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan, Menteri melakukan koordinasi dengan Pimpinan lembaga litbang dan pihak terkait lainnya.
(2) Koordinasi dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan informasi mengenai:
a. peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi yang telah dan/atau akan dilakukan;
b. potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa;
c. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, perekayasaan, pemuliaan, dan/atau penerapan teknologi di dalam negeri;
d. penggunaan sumber daya dalam negeri; dan
e. kemitraan dengan lembaga litbang Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau perguruan tinggi.
(3) Pimpinan lembaga litbang menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai perkembangan pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi hal-hal sebagai berikut:
a. potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa;
b. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, perekayasaan, pemuliaan, dan/atau penerapan teknologi di dalam negeri;
c. penggunaan sumber daya dalam negeri;
d. kemitraan dengan lembaga litbang Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau perguruan tinggi; dan
e. pendanaan kegiatan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
