Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan dana dari anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 digunakan untuk: a. Biaya/honorarium tenaga ahli yang memberikan bantuan teknis; dan/atau b. Biaya atas penggunaan dan/atau pemanfaatan fasilitas laboratorium. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya/honorarium bagi tenaga ahli dan biaya pemanfaatan dan/atau penggunaan fasilitas laboratorium diatur lebih lanjut oleh Pimpinan lembaga litbang.
Koreksi Anda