Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dukungan dana dari anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 digunakan untuk:
a. Biaya/honorarium tenaga ahli yang memberikan bantuan teknis;
dan/atau
b. Biaya atas penggunaan dan/atau pemanfaatan fasilitas laboratorium.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya/honorarium bagi tenaga ahli dan biaya pemanfaatan dan/atau penggunaan fasilitas laboratorium diatur lebih lanjut oleh Pimpinan lembaga litbang.
Koreksi Anda
