Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Litbang yang memberikan bantuan teknis penelitian dan pengembangan dapat diberikan dukungan dana dari anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Pemberian dukungan dana bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan lembaga litbang. (3) Penggunaan dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id