Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Litbang yang memberikan bantuan teknis penelitian dan pengembangan dapat diberikan dukungan dana dari anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pemberian dukungan dana bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan lembaga litbang.
(3) Penggunaan dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
