Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Hak Kekayaan Intelektual yang timbul sebagai akibat dari adanya pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan menjadi milik bersama badan usaha dan lembaga litbang yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Hak Kekayaan Intelektual dimanfaatkan secara komersial, maka lembaga litbang yang memberikan bantuan teknis berhak atas perolehan royalti.
(3) Tenaga ahli dari lembaga litbang yang memberikan bantuan teknis berhak memperoleh royalti.
(4) Pembagian royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan perjanjian.
Koreksi Anda
