Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan ditetapkan oleh pimpinan lembaga litbang berdasarkan rekomendasi Menteri. (2) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda