Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan ditetapkan oleh pimpinan lembaga litbang berdasarkan rekomendasi Menteri.
(2) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
