Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Apabila diperlukan Menteri dapat memanggil pimpinan lembaga litbang untuk mengklarifikasi hasil pengkajian dan penelitian dari Tim PPI.
(2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan rekomendasi dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Tim PPI.
Koreksi Anda
