Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Tim PPI menyampaikan hasil pengkajian dan penilaian kepada Menteri, disertai dengan saran dan petimbangan terhadap permohonan rekomendasi bantuan teknis yang diajukan.
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai:
a. layak dan tidaknya pemberian rekomendasi bantuan teknis;
b. manfaat dari kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi yang dimintakan bantuan teknis bagi Negara dan masyarakat;
c. bentuk bantuan teknis yang diberikan; dan
d. jangka waktu pemberian bantuan teknis.
Koreksi Anda
