Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Tim PPI melakukan pengkajian dan penilaian atas permohonan rekomendasi bantuan teknis penelitian dan pengembangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan insentif diterima secara lengkap.
(2) Menteri menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pemberian rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan saran dan pertimbangan Tim PPI.
(3) Dalam melakukan pengkajian dan penilaian, Tim PPI dapat berkonsultasi dengan dan/atau mengikutsertakan pakar dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
