Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim PPI terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, dan Dewan Riset Nasional.
(2) Susunan keanggotaan Tim PPI terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
