Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim PPI terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, dan Dewan Riset Nasional. (2) Susunan keanggotaan Tim PPI terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; dan d. Anggota. (3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda