Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengkajian dan penilaian atas permohonan rekomendasi pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan. (2) Dalam melakukan pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh Tim PPI. (3) Tim PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri. (4) Tim PPI mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian dan penilaian terhadap permohonan rekomendasi bantuan teknis yang diajukan oleh Badan Usaha; b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri layak dan tidaknya usulan permohonan rekomendasi pemberian bantuan teknis yang diajukan; c. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan bantuan teknis oleh lembaga litbang; dan d. memberikan laporan kepada Menteri mengenai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan teknis kepada Badan Usaha.
Koreksi Anda