Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Pimpinan lembaga litbang mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri. (2) Permohonan rekomendasi tersebut dilengkapi dengan: a. studi kelayakan (feasibility study) atau kajian atas permohohan bantuan teknis penelitian dan pengembangan yang diajukan oleh Badan Usaha; b. proposal; dan c. data pendukung lainnya.
Koreksi Anda