Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Pimpinan lembaga litbang mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri.
(2) Permohonan rekomendasi tersebut dilengkapi dengan:
a. studi kelayakan (feasibility study) atau kajian atas permohohan bantuan teknis penelitian dan pengembangan yang diajukan oleh Badan Usaha;
b. proposal; dan
c. data pendukung lainnya.
Koreksi Anda
