Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proposal kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai: a. kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi yang sedang dan/atau akan dikerjakan; b. potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa; c. pemanfaatan hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau pengembangan di dalam negeri; d. penggunaan sumber daya dalam negeri; e. bentuk dan penjelasan insentif bantuan teknis penelitian dan pengembangan, dan/atau pendanaan yang diperlukan; f. jangka waktu insentif yang diperlukan; g. bentuk dan kerjasama yang dilakukan; h. kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan dan pendanaannya; dan i. penjelasan lainnya dalam rangka penguatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi. (2) Data pendukung kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) antara lain: a. laporan tahunan badan usaha dan/atau lembaga; b. gambar atau model prototipe produk yang dikembangkan; c. kompetensi tenaga ahli yang diperlukan; d. pengelolaan lingkungan; dan/atau e. spesifikasi peralatan laboratorium yang diperlukan. (3) Proposal dan data pendukung kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi ditandatangani oleh direktur/pejabat yang berwenang di badan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id