Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Proposal kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai:
a. kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi yang sedang dan/atau akan dikerjakan;
b. potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa;
c. pemanfaatan hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau pengembangan di dalam negeri;
d. penggunaan sumber daya dalam negeri;
e. bentuk dan penjelasan insentif bantuan teknis penelitian dan pengembangan, dan/atau pendanaan yang diperlukan;
f. jangka waktu insentif yang diperlukan;
g. bentuk dan kerjasama yang dilakukan;
h. kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan dan pendanaannya; dan
i. penjelasan lainnya dalam rangka penguatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
(2) Data pendukung kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) antara lain:
a. laporan tahunan badan usaha dan/atau lembaga;
b. gambar atau model prototipe produk yang dikembangkan;
c. kompetensi tenaga ahli yang diperlukan;
d. pengelolaan lingkungan; dan/atau
e. spesifikasi peralatan laboratorium yang diperlukan.
(3) Proposal dan data pendukung kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi ditandatangani oleh direktur/pejabat yang berwenang di badan usaha.
Koreksi Anda
