Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh bantuan teknis, Badan Usaha menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri melalui lembaga litbang. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dan data pendukung lainnnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id