Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang dapat diberikan insentif berupa bantuan teknis adalah badan usaha yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bagian/divisi penelitian dan pengembangan; b. telah dan/atau sedang melakukan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, pemuliaan, dan/atau penerapan teknologi minimal selama 3 (tiga) tahun; c. telah dan/atau sedang melakukan kerjasama penguasaan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, perekayasaan, pemuliaan, dan/atau penerapan teknologi dari lembaga litbang dan/atau perguruan tinggi; d. melakukan kegiatan di dalam negeri; e. menggunakan sumber daya di dalam negeri; f. merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Koperasi; g. berstatus sebagai badan hukum INDONESIA; h. telah berproduksi secara komersial. (2) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan kepada badan usaha dilakukan secara selektif dan diutamakan untuk bidang- bidang sebagai berikut: a. energi; b. pangan; c. pertahanan dan keamanan; d. kesehatan; e. transportasi; f. teknologi informasi dan komunikasi; dan g. material maju. (3) Bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. dilakukan di luar negeri; b. pengawasan dan/atau pengujian rutin terhadap kualitas produk, bahan, peralatan, produk dan/atau proses; c. pengumpulan data; d. survei efisiensi atau studi manajemen; e. riset pasar dan/atau promosi penjualan; dan f. pembelian dan/atau pembayaran royalti teknologi dari entitas lain di luar negeri.
Koreksi Anda