Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang dapat diberikan insentif berupa bantuan teknis adalah badan usaha yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bagian/divisi penelitian dan pengembangan;
b. telah dan/atau sedang melakukan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, pemuliaan, dan/atau penerapan teknologi minimal selama 3 (tiga) tahun;
c. telah dan/atau sedang melakukan kerjasama penguasaan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, perekayasaan,
pemuliaan, dan/atau penerapan teknologi dari lembaga litbang dan/atau perguruan tinggi;
d. melakukan kegiatan di dalam negeri;
e. menggunakan sumber daya di dalam negeri;
f. merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Koperasi;
g. berstatus sebagai badan hukum INDONESIA;
h. telah berproduksi secara komersial.
(2) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan kepada badan usaha dilakukan secara selektif dan diutamakan untuk bidang- bidang sebagai berikut:
a. energi;
b. pangan;
c. pertahanan dan keamanan;
d. kesehatan;
e. transportasi;
f. teknologi informasi dan komunikasi; dan
g. material maju.
(3) Bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. dilakukan di luar negeri;
b. pengawasan dan/atau pengujian rutin terhadap kualitas produk, bahan, peralatan, produk dan/atau proses;
c. pengumpulan data;
d. survei efisiensi atau studi manajemen;
e. riset pasar dan/atau promosi penjualan; dan
f. pembelian dan/atau pembayaran royalti teknologi dari entitas lain di luar negeri.
Koreksi Anda
