Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Badan Usaha dengan lembaga litbang.
(2) Pemberian bantuan teknis dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dimulainya kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
Koreksi Anda
