Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Badan Usaha dengan lembaga litbang. (2) Pemberian bantuan teknis dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dimulainya kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id