Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif berupa bantuan teknis penelitian dan pengembangan.
(2) Bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penempatan tenaga ahli; dan/atau
b. pemanfaatan fasilitas laboratorium di lembaga litbang.
Koreksi Anda
