Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM TEKNIS PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Teknis. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya; b. menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Tim Teknis; c. penanganan permohonan perpanjangan izin Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya; d. melakukan pendataan perizinan kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya; dan e. memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Teknis. (3) Sekretariat Tim Teknis dipimpin oleh Sekretaris Tim Teknis. (4) Dalam hal Sekretaris Tim Teknis tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dapat ditetapkan salah satu anggota Sekretariat Tim Teknis untuk menjadi pelaksana tugas pimpinan Sekretariat Tim Teknis. (5) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat Tim Teknis bertanggungjawab kepada Ketua Tim Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id