Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM TEKNIS PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Tim Teknis mempunyai kewajiban menjaga kerahasiaan informasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang bersifat komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
