Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM TEKNIS PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Tim Teknis mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan/atau pedoman lainnya yang bersifat teknis;
b. MENETAPKAN kedudukan, susunan keanggotaan, tugas dan fungsi, serta kewenangan Sekretariat Tim Teknis; dan
c. memberikan penugasan kepada Sekretariat untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Tim Teknis.
Koreksi Anda
