Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM TEKNIS PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis bertugas:
a. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
b. menyusun daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya serta Instansi Pemerintah yang berwenang memberikan izin;
c. melakukan verifikasi laporan;
d. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya; dan
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam hal MENETAPKAN sanksi dan pencabutan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penilaian dan pertimbangan permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
b. perumusan daftar bidang Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dan Instansi Pemerintah yang berwenang memberikan izin;
c. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya; dan
d. penyelenggaraan sosialisasi terkait pelaksanaan perizinan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
Koreksi Anda
