Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM TEKNIS PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Keanggotaan Tim Teknis terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. Anggota.
(2) Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan wakil Kementerian dan Lembaga Non Kementerian yang bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah yang diwakilinya.
(3) Tim Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
