Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon keberatan yang tidak puas dengan keputusan atas keberatan dan/atau banding atas keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas keberatan dan/atau banding atas keberatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(2) Atasan PPID sesuai dengan tangungjawab yang diberikan dalam ketentuan Peraturan ini bertindak sebagai pihak yang mewakili atau memberikan keterangan lisan maupun tertulis dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.
Koreksi Anda
