Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas banding keberatan dalam bentuk keputusan tertulis dan disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau penerima kuasanya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja diterimanya permohonan banding atas keberatan.
(2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas banding;
b.nomor surat tanggapan atas banding;
c. tanggapan/jawaban tertulis terhadap banding yang diajukan;
d.pembatalan keputusan atas keberatan dalam hal banding diterima baik sebagian atau seluruhnya;
e. perintah kepada PPID Utama dan/atau penyelenggara pengelolaan dan pelayanan informasi publik lain dalam hal banding diterima baik sebagian atau seluruhnya; dan
f. jangka waktu pelaksanaan perintah sebgaimana dimaksud pada hurf d.
(6) Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus mempertimbangkan agar tidak melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengajuan keberatan diterima hingga pelaksanaan perintah dilaksanakan oleh PPID Utama yang terkait dengan pengajuan banding atas keputusan keberatan.
Koreksi Anda
