Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mencatat pengajuan banding dalam register banding.
(2) Register banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan banding;
b. tanggal diterimanya pengajuan banding;
c. identitas lengkap pengaju banding dan/atau kuasanya;
d. nomor registrasi pengajuan keberatan;
e. informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. alasan pengajuan banding;
h. surat keputusan atas keberatan;
i. hari dan tanggal pemberian;
j. keputusan atas banding;
k. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas banding;
l. nama dan posisi pejabat yang mengeluarkan keputusan atas pengajuan banding; dan
m. tanggapan pengaju banding atas keputusan banding.
(3) Format register banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran XII yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
