Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memberikan tanda terima pengajuan banding berupa salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (6) kepada pengaju banding dan penguasanya.
(2) Dalam hal pengajuan banding dilakukan melalui surat tercatat, PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memberikan tanda terima pengajuan keberatan selambat-lambatnya bersamaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
Koreksi Anda
