Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pengaju keberatan dapat mengajukan banding atas tanggapan keberatan yang menyangkut alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) huruf a Peraturan ini.
(2) Banding atas keberatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya tanggapan atas keberatan.
(3) Banding atas keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atau melalui surat tercatat dengan materi permohonan banding atas keberatan sebagaimana dalam format formulir banding.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa membantu pemohon banding atas keberatan atau penerima kuasanya untuk mengisikan formulir banding.
(5) Format formulir banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan banding;
b.nomor registrasi pengajuan keberatan;
c. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
d.tujuan penggunaan Informasi Publik;
e. identitas lengkap pengaju banding;
f. identitas kuasa pengaju banding bila ada;
g.informasi tentang surat keputusan keberatan dan lampiran salinannya;
h.kasus posisi permohonan Informasi Publik dan keberatan yang telah ditempuh;
i. tuntutan banding yang dimohonkan;
j. waktu pemberian tanggapan atas pengajuan banding yang diisi oleh petugas;
k.nama dan tanda tangan pengaju banding;
l. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan banding.
(6) Format formulir banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(7) Format formulir banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga dalam hal PPID Utama menyediakan sarana pengajuan banding melalui alat komunikasi elektronik.
Koreksi Anda
