Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan dalam bentuk keputusan tertulis dan disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau penerima kuasanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan. (2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan; d. Perintah atasan PPID kepada PPID Utama untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e. Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d. (3) PPID Utama melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan tertulis dikeluarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id