Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan dalam bentuk keputusan tertulis dan disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau penerima kuasanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya memuat:
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
d. Perintah atasan PPID kepada PPID Utama untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima;
dan
e. Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(3) PPID Utama melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan tertulis dikeluarkan.
Koreksi Anda
