Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
d. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
e. informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik;
h. keputusan Atasan PPID;
b. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
c. nama dan posisi atasan PPID; dan
d. tanggapan Pemohon Informasi.
(3) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
