Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memberikan tanda terima pengajuan keberatan berupa salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (4) kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan melalui surat tercatat, PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memberikan tanda terima pengajuan keberatan selambat-lambatnya bersamaaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
Koreksi Anda
