Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atau melalui surat tercatat dengan materi keberatan sebagaimana dalam format formulir keberatan.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
(3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
e. identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;
f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
g. kasus posisi permohonan Informasi Publik;
h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; dan
j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
(4) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pada Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(5) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula dalam hal PPID Utama menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
Koreksi Anda
