Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. tidak disediakannya informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini. (2) Pengajuan keberatan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID melalui PPID Utama yang dibantu oleh Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa. (3) Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
Koreksi Anda