Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tata cara pembayaran biaya perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tata cara pembayaran biaya perolehan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. dibayarkan secara langsung kepada PPID Bidang Dokumentasi dan Penyimpanan melalui Petugas Dokumentasi; atau b. dibayarkan melalui rekening resmi Kementerian Riset dan Teknologi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal pembayaran secara langsung, PPID Pelaksana Bidang Dokumentasi dan Penyimpanan melalui Petugas Dokumentasi wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada Pemohon Informasi Publik. (4) PPID Pelaksana Bidang Dokumentasi dan Penyimpanan melalui Petugas Dokumentasi mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id