Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik seringan mungkin. (2) Biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya penyalinan Informasi Publik; b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga. (3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Atasan PPID berdasarkan pertimbangan standar biaya umum yang berlaku. (4) Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah mendapatkan masukan dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id