Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama memberikan pemberitahuan tertulis terhadap setiap permohonan Informasi Publik.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;
c. menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;
d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;
f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
g. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID Utama melalui Petugas Meja Informasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat itu juga bersamaan dengan Informasi Publik.
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya tidak diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID Utama melalui Petugas Meja Informasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Utama melalui Petugas Meja Informasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID Utama tentang Penolakan Permohonan Informasi yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor pendaftaran;
b. nama;
c. alamat;
d. nomor telepon/email;
e. informasi yang dibutuhkan;
f. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
g. alasan pengecualian; dan
h. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi.
(6) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(7) Pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan waktu penyediaan yang telah ditetapkan di dalam pemberitahuan tertulis.
(8) Formulir permohonan Informasi Publik yang berisikan nomor pendaftaran dalam hal permohonan tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik dilampirkan bersamaaan dengan pemberitahuan tertulis.
(9) Dalam hal PPID Utama belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID Utama melalui Petugas Meja Informasi memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
(10)Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tidak dapat diperpanjang lagi.
(11)Format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran VII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(12)Format Surat Penolakan Permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat pada Lampiran VIII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
