Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID Utama wajib:
a. mengkoordinasikan dan memastikan Pemohon Informasi Publik mendapatkan akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. menyampaikan alasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan
c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID Utama:
a. mengkoordinasikan dan memastikan Pemohon Informasi Publik mendapatkan akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. mengkoordinasikan dan memastikan Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
c. memberikan alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 apabila permohonan informasi ditolak; dan
d. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(3) PPID Utama memastikan Petugas Meja Informasi membantu Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.
(4) PPID Utama memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercatat dalam register permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Koreksi Anda
