Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama melakukan pelayanan terhadap permohonan Informasi Publik melalui Petugas Meja Informasi.
(2) Petugas Meja Informasi mencatat permohonan Informasi Publik dalam register permohonan.
(3) Petugas Meja Informasi memberikan formulir permohonan yang telah diberi nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.
(4) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon datang langsung, Petugas Meja Informasi memberikan nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Kementerian Riset dan Teknologi untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, Petugas Meja Informasi mengirimkan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik.
(6) Nomor pendaftaran sebagaimana pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.
(7) Petugas Meja Informasi menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.
(8) Register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. nomor pendaftaran permohonan;
b. tanggal permohonan;
c. nama Pemohon Informasi Publik;
d. alamat/nomor telepon/e-mail;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain;
h. alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak;
i. informasi mengenai bentuk fisik Informasi Publik yang tersedia;
j. cara mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
k. biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta;
l. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta; dan
m. nomor registrasi pengajuan keberatan apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan atas keputusan PPID.
(9) Format register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat pada Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
