Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID Utama melalui Petugas Meja Informasi dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.
(3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID Utama memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
(4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik;
b. di registrasi;
c. nama;
d. alamat;
e. pekerjaan;
f. nomor telepon/e-mail;
g. rincian informasi yang dibutuhkan;
h. tujuan penggunaan informasi;
i. cara memperoleh informasi; dan
j. cara mendapatkan salinan informasi.
(5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
