Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan. (2) PPID Utama mengumumkan secara berkala informasi tentang prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana prasarana bagi penyebarluasan informasi keadaan darurat. (3) PPID Utama memastikan pihak penerima izin dan/atau perjanjian kerja dari Kementerian Riset dan Teknologi yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum agar: a. mengumumkan prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak; b. menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebarluasan informasi serta merta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id