Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama mengumumkan Daftar Informasi Publik.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs resmi, papan pengumuman, maupun media lainnya dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
Koreksi Anda
